TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada yang digelar 27 November mendatang.
Calon pemilih pada Pilkada 2024 adalah yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Simak syarat pemilih Pilkada 2024 dan cara cek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT berikut ini.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP-el)
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan poin 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Jika Anda telah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat memeriksa apakah nama Anda sudah termasuk dalam DPT, dengan mengikuti langkah di bawah ini.
Cara Cek DPT Pilkada 2024
- Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024"
- Ketikkan nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode one time password (OTP)
- Masukkan kode OTP tersebut ke laman cek DPT
- Klik "Konfirmasi"
- Tunggu hasil pencarian
- Anda akan melihat informasi nomor TPS, nama, NIK, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.
*) Jika Anda belum terdaftar, akan muncul pernyataan "Data Anda belum terdaftar!". Anda dapat menghubungi panitia pemungutan suara terdekat di domisili Anda.
Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024, Pastikan Hak Pilih Kamu Terdaftar!
Jadwal Pilkada 2024
Berikut ini jadwal pilkada 2024 menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
- Tahap Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: 17 April-5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024-16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
- Tahap Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)