TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah membuka lowongan menjadi Pengawas TPS atau PTPS untuk Pilkada 2024.
Pada saat yang hampir bersamaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membuka pendaftaran sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baik KPPS maupun Pengawas TPS akan bertugas di TPS dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam menjalankan tugas di Pilkada 2024, KPPS dan Pengawas TPS akan mendapatkan gaji.
Namun ternyata, ada perbedaan gaji antara KPPS dan Pengawas TPS. Lebih besar siapa?
Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024.
Ada tiga besaran gaji yang ditetapkan sesuai Keputusan tersebut, sesuai dengan jabatan di KPPS.
Berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS Rp 850.000
- Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000
Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Sementara itu, gaji Pengawas TPS pada Pilkada 2024 diatur Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berbeda dengan besaran gaji KPPS yang disesuaikan dengan jabatan, gaji pengawas TPS Pilkada 2024 hanya ada satu macam.
Berikut besaran gaji Pengawas TPS Pilkada 2024:
- Pengawas TPS: Rp 800 ribu
Melihat perbandingan di atas, maka gaji KPPS lebih besar ketimbang gaji Pengawas TPS. Ada selisih Rp 50 ribu-Rp 100 ribu.
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dan Link Download
Lantas, bagaimana tugas KPPS dan Pengawas TPS Pilkada 2024?
Tentu, KPPS dan Pengawas TPS memiliki tugas yang berbeda dalam Pilkada 2024.
Secara ringkas, KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.