News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

Bawaslu: Warga Usia 17 Tahun saat Hari Pencoblosan Bisa Gunakan Hak Pilih dengan Syarat Ini

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI PILGUB - Pelajar putri SMKN 5 jalan Wahid Hasyim Samarinda, memperlihatkan jarinya yang dibubuhi tinta sebagai tanda telah memasukkan surat suara, saat sosialisasi pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur 2013 di Mushalla SMKN 5, Selasa (2/4). Sosialisasi yang giat dilakukan KPUD Kaltim guna pembelajaran pemungutan suara pada pelajar sebagai pemilih pemula untuk memilih pemimpin yang amanah, serta mensukseskan pemilu aman.(TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Jakarta yang baru berusia 17 tahun pada pada hari H pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta dapat menggunakan hak pilih asalkan telah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melakukan perekaman e-KTP di Dukcapil.

"Kami mendapati data, ada ribuan warga yang terpantau akan berumur 17 tahun pada hari H pencoblosan," kata Munandar dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Sementara itu, bagi masyarakat Jakarta yang belum berumur 17 namun sudah pernah menikah serta anggota TNI/Polri yang pensiun pada hari-H dapat masuk ke dalam daftar pemilih tetap atau DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu, tegas Munandar, berusaha semaksimal mungkin mengawal hak pilih masyarakat dalam pilkada sebab menurutnya setiap suara sangat berharga.

"Setiap suara sangat berharga, kami berusaha maksimal dalam mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilihan tahun 2024," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini