Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang digelar September 2025 untuk daerah yang diikuti calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.
Jadwal tersebut ditetapkan jika kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan tersebut diambil setelah melaksanakan rapat dengar pendapatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu pada Rabu (25/9/2024).
"Kita sudah menetapkan bahwa kalau nanti ada kotak kosong yang menang di 37 daerah itu, maka pelaksanaan Pilkada ulangnya di September 2025," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Dalam rapat tersebut, kata Doli, Komisi II bersama KPU dan Bawaslu juga membahas sejumlah peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca juga: KPU Bakal Bahas Mekanisme Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada
"Kami terakhir melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, kemudian bersama dengan seluruh penyelenggara pemilu, membahas tentang peraturan KPU dan peraturan Bawaslu Persiapan pilkada," ujarnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Jumlah ini berkurang dibandingkan sebelumnya yang berjumlah 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU.
Baca juga: KPU akan Pangkas Proses Tahapan Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Di sisi lain, KPU pun sempat memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penyerahan berkas pencalonan bagi wilayah berpaslon tunggal.
Adapun semua paslon tunggal tersebut diusung gabungan partai politik.
Tidak ada satu pun pasangan calon tunggal yang berasal dari jalur independen atau nonpartai.