Laporan Wartawan Tribunnew, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak mempersoalkan calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung membeli minuman dari seorang warga seharga Rp 200 ribu saat blusukan.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan membeli dagangan diperbolehkan bagi calon peserta Pilgub Jakarta 2024.
“Kami kan tidak bisa menghalangi orang membeli. Mungkin itu yang membeli dari tim atau paslonnya itu ya,” kata Benny Sabdo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).
Beda hal jika peserta Pilkada melakukan politik uang seperti membagikan uang kepada warga sembari menyuruh mereka untuk mencoblos dirinya.
Dalam konteks jual beli, Bawaslu tidak melarang hal itu.
Baca juga: Amien Rais Akan Turun Gunung Bantu Kampanye Pramono-Rano, Suswono: Hak yang Bersangkutan
Pun terkait nominal yang dikeluarkan juga tak jadi soal.
Lebih lanjut, Benny menegaskan, terpenting adalah peserta pemilu tidak melanggar hal-hal yang dilarang seperti mempersoalkan UUD, menghasut calon pemilih, menghalang-halangi kampanye, hingga merusak alat peraga kampanye.
Sebelumnya, Pramono sempat ditawari untuk membeli minuman oleh salah seorang warga ketika dia menyambangi RT 05/04, Kwitang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca juga: Harta Pramono Anung 10 Kali Lipatnya Dharma Pongrekun, Ini Perbandingan Kekayaan 3 Cagub Jakarta
Saat ditawari oleh warga untuk membeli dagangannya, Pramono sempat berujar ihwal ia bakal disemprit Bawaslu jika melakukan transaksi jual beli itu.
Namun tak lama setelah itu Pramono menunjuk orang berbaju oranye di belakangnya.
Ia kemudian membeli produk minuman Yakult milik warga bernama Sarohati itu sebanyak dua paket.
Angka itu melebihi ekspektasi Sarohati yang hanya menjual satu paket produk.
Dia kini mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu untuk dua produknya yang telah laku terjual.