News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara

Mendagri Tito Minta Tak Ada Kekerasan di Maluku Utara Pasca-Meninggalnya Benny Laos

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, insiden terbakarnya speedboat yang mengakibatkan Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Maluku Utara.

Dirinya meminta, agar masyarakat Maluku Utara tetap bisa menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan.

Kata dia, jangan sampai insiden kecelakaan speedboat Benny Laos itu justru menimbulkan perpecahan dan bahkan aksi kekerasan di Maluku Utara.

"Saya tentunya berharap bahwa peristiwa ini tidak membuat masyarakat kemudian saling terbelah, apalagi melakukan aksi-aksi yang kekerasan ya," kata Tito saat hadir di acara persemayaman Benny Laos di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Tito mengingatkan, sejatinya insiden yang menewaskan Benny Laos itu merupakan takdir atau kuasa dari Allah SWT.

Sehingga menurut dia, Pilkada di Maluku Utara harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi, ini adalah takdir dr Allah SWT, show must go on, pilkada harus terus, berlanjut untuk mencari pemimpin yang baik di Maluku Utara," beber dia.

Baca juga: Sahabat Ungkap Cerita Detil Istri Almarhum Benny Laos: Pak Benny 3 Sampai 4 Menit di Dalam Air

Terlebih, KPU RI telah menetapkan adanya aturan pergantian kontestan calon kepala daerah yang dinyatakan tidak lagi bisa lanjut atau disebut berhalangan tetap.

Tinggal bagaimana kata Tito, nantinya partai dari koalisi pengusung Benny Laos yang menyepakati pergantian sosok tersebut.

"Ya sesuai dengan aturan, ada waktu 7 hari bagi pasangan calon yang ada berhalangan tetap, misalnya wafat gitu ya. Kita gak tau dari partai koalisi akan menentukan siapa pengganti yang bersangkutan dan ya ikuti prosedur seperi itu," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini