Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas mereka dalam Pilkada 2024 mendatang.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo menegaskan jika ada kepala desa yang melanggar, sanksi tegas telah dipersiapkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
"Konteks kalau ditanyakan sanksi, sebenarnya pada level sanksi administratif. Di sana ada teguran lisan dan atau tertulis, misalnya, walaupun itu secara bertahap, dan sebetulnya kami pribadi tidak ingin ini terjadi," jelas La Ode dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya berharap kepala desa dan perangkat desa memahami pentingnya menjaga netralitas dalam pilkada.
Namun, apabila terbukti ada pelanggaran serius, sanksi yang lebih berat dapat diberikan.
“Instrumennya sudah ada, baik teguran lisan, tertulis sampai dengan pemberhentian sementara dan bisa dilanjutkan lagi sampai dengan pemberhentian,” ujarnya.
Menurut La Ode, berbagai regulasi terkait telah tersedia, seperti Undang-undang ASN dan UU tentang Pemerintahan Desa.
"Ini warning-nya banyak, kalau berurusan dengan sebagai ASN, itu ada UU ASN, UU tentang pemerintahan desa, yang saya kira secara regulasi sudah cukup memadai," tuturnya.
Kemendagri berharap kepala desa dan perangkat desa dapat menjaga integritas mereka dalam pilkada dan menjalankan peran mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Baca juga: Kemendagri Prioritaskan Pembinaan untuk Pastikan Kepala Desa Netral di Pilkada 2024
(*)