Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran di kabupaten/kota telah menangani 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan perangkat desa selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, 37 kasus telah direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Baca juga: Solidkan Mesin PDIP Jelang Pilkada 2024, Megawati Direncanakan ke Jatim
"Dengan jumlah kasus tersebut, Jawa Tengah berada di peringkat keempat provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi selama masa kampanye ini," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Menurut Bagja, masa kampanye pilkada yang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah momen puncak bagi para kandidat untuk menarik dukungan publik.
Dalam proses ini, keterlibatan kepala desa atau perangkat desa seperti menghadiri kampanye, memberikan dukungan terbuka, memasang alat peraga di balai desa, atau berfoto dengan atribut kampanye, dapat memberikan pengaruh yang signifikan.
"Keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik dapat memberi pengaruh signifikan yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga merugikan pasangan calon lainnya," tegasnya.
Bagja berharap pihaknya dapat mengurangi potensi pelanggaran yang merusak proses demokrasi lokal.
"Semoga Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dapat berlangsung kompetitif, jujur, dan demokratis, sehingga hasilnya membawa legitimasi serta kemajuan pembangunan daerah di masa depan," tuturnya.