TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan beredarnya video Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Dalam video tersebut, Prabowo mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memilih Lufhfi-Gus Yasin di hari pemungutan suara.
Video dukungan Prabowo itu pun memantik kontroversi.
Yang jadi soal, status Prabowo sebagai presiden dinilai mencederai netralitas penyelenggara negara di Pilkada Serentak 2024.
Dengan dukungan itu, Prabowo diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188 dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 berbunyi:
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tengah mengkaji video dukungan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan, ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Selaku ketua umum partai, kata Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
Lantas pantaskah sikap Prabowo yang memberikan dukungan secara terang-terangan ini?
Talkshow Overview akan membahasnya bersama dua narasumber:
- Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio
- Wakil Ketua Pemenangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin, Agus Riyanto