News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Nyatakan Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Bawaslu RI di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan dalam proses kampanye dalam dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya tak menemukan adanya pelanggaran yang ditemukan Prabowo Subianto baik dari sisi administrasi maupun tindak pidana Pemilu.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan" kata Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah menyikapi persoalan tersebut di antaranya mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan juga para ahli. 

Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan. 

Baca juga: Pemetaan Bawaslu: 409.385 TPS Berpotensi Rawan di Pemilu 2024

Kemudian, video dibuat pada tanggal 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui Medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.

Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018. 

Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kerawanan Pilkada 2024 di TPS, Di Antaranya Keterlambatan dan Pemilih Tanpa KTP

Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Sebelumnya, beredar sebuah video di mama Prabowo tampak mengenakan kemeja biru dan berdiri di antara Luthfi-Yasin. 

Menurut Prabowo, Luthfi-Yasin merupakan sosok yang dipercayainya untuk memimpin Jateng selama lima tahun ke depan. 

Luthfi merupakan mantan Kapolda Jateng, sedangkan Gus Yasin adalah mantan Wakil Gubernur Jateng sehingga sama-sama berpengalaman di provinsi tersebut.

"Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo melalui video singkat yang diunggah akun Instagram resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Luthfi-Yasin, @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini