News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pakar Hukum Sorot Surat Dukungan Prabowo Untuk RIDO di Pilgub Jakarta: Presiden Tak Bisa Turun Kasta

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari saat ditemui awak media di Kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari merespons soal surat yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto jelang pemunguatan suara Pilkada 2024.

Surat itu berisi ajakan untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Kata Feri, apa yang dilakukan Prabowo melalui surat ajakan itu adalah haram.

Pasalnya, Prabowo kini berstatus sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan semata sebagai Ketua Umum Partai atau Jenderal bintang empat.

"Itu haram, dalam proses penyelenggaraan Pemilu dengan menunjukkan simbol-simbol jenderal bintang 4 padahal dia presiden, tidak boleh seorang presiden menurunkan derajatnya menjadi seorang jenderal," kata Feri saat ditemui awak media di Kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Kata dia, jabatan Presiden RI merupakan amanat yang harus dipegang selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu.

Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono Tak Dalam Kapasitasnya Sebagai Presiden

Sehingga, tidak ada istilah bagi seorang Presiden berbicara atas nama Ketua Umum DPP Partai atau sekadar Jenderal bintang empat.

Direktur Themis Indonesia itu lantas menyebut  kalau Prabowo telah dengan sengaja menurunkan kastanya.

Padahal, seorang Presiden RI kata dia, tidak boleh menurunkan kastanya sendiri.

"Jenderal itu bawahan presiden. Presiden ya presiden, 24 jam 7 hari seminggu dia adalah presiden, tidak boleh turun kasta menjadi jenderal, menjadi siapa pun," kata dia.

Baca juga: Beda Respons PDIP dan Gerindra soal Dukungan Jokowi untuk Ridwan Kamil

"Jangan-jangan penurunan kasta itu untuk pembenaran tindakan dia yang salah dalam dukung-mendukung pasangan calon," ucapnya.

Atas hal itu, Feri menilai apa yang dilakukan Prabowo Subianto di kontestasi Pilkada ini sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

"Bunyinya sederhana, bahwa presiden atau pejabat negara dilarang untuk mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon tertentu," kata Feri.

Tindakan Prabowo menurut dia, sudah jelas dan terang melanggar pasal tersebut.

Lantaran, apa yang dilakukan oleh Prabowo secara tidak langsung telah menciptakan kerugian dan atau keuntungan bagi pasangan calon tertentu.

"Dengan keluarnya video kampanye presiden menurut pasal 71 Presiden sudah melakukan tindakan yang merugikan sekaligus menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu," ujar dia.

Diberitakan, DPP Partai Gerindra merespons soal beredarnya surat ajakan mendukung cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono oleh Prabowo Subianto.

Surat itu terlihat beredar hari ini, Senin (25/11/2024) atau bertepatan dengan masa tenang Pilkada Jakarta 2024.

Merespons hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kalau surat yang beredar itu dikeluarkan oleh Prabowo Subianto.

Kata Dasco, Prabowo mengeluarkan surat itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

"Saya sudah cek bahwa surat itu betul dikeluarkan pak Prabowo sebagai Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang mengusung paslon Ridwan Kamil dan Suswono," kata Dasco saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/11/2024).

Hanya saja, Dasco tidak secara tegas membantah kalau surat itu dikeluarkan Prabowo juga dalam statusnya sebagai Presiden RI.

Sebagai informasi, beredar surat ajakan untuk memilih dan mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 27 November 2024 mendatang yang ditandatangani Prabowo Subianto.

Dalam surat yang beredar di media sosial itu, Prabowo menyatakan kalau pasangan Ridwan Kamil-Suswono merupakan putra Indonesia yang memiliki rekam jejak.

"Karena itu saya H Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengimbau, menganjurkan dan memohon kepada saudaraku yang kuhormati dan kubanggakan untuk menggunakan kekuasaan, kedaulatan yang ada di tanganmu.

"Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 HM Ridwan Kamil-H Suswono (Rido) sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta 5 tahun mendatang," tulis surat tersebut yang disiarkan oleh mantan Ketua TKN Fanta Arief Rosyid Hasan dalam akun Instagram resminya @ariefrosyid.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini