Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri dugaan pelanggaran terkait surat imbauan mencoblos pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang beredar saat masa tenang Pilkada.
Penelusuran dilakukan setelah informasi awal terkait surat itu diterima dari Bawaslu DKI Jakarta.
Baca juga: Surat Imbauan Prabowo Agar Pilih Ridwan Kamil-Suswono Didalami Bawaslu
“Kami akan lakukan penelusuran dulu ya, hingga nanti kalau cukup kuat buktinya (akan dipanggil), karena memang dalam kajian itu kan harus memenuhi ketersyaratan formil-materil ya,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam wawancara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/11/2024).
Menurut Puadi, langkah pemanggilan terhadap pihak terkait dilakukan jika bukti yang ditemukan cukup kuat berdasarkan kajian formil dan materiil.
Analisis akan menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, apakah termasuk pelanggaran administrasi, pidana, atau lainnya.
“Jadi kalau memang rujukannya tergantung nanti ketentuan menganalisis kasusnya, apakah kasus yang sekiranya merujuk kepada ketentuan pasal 71 kah atau mengarah kepada politik uang,” jelasnya.
Puadi menambahkan ihwal Bawaslu memiliki batas waktu tiga hari untuk menangani dugaan pelanggaran, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Kata Presiden Prabowo Soal Nyoblos Siapa di Pilkada 2024
Jika diperlukan, waktu penanganan dapat diperpanjang hingga dua hari untuk mengumpulkan keterangan tambahan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah surat tersebut merupakan bentuk pelanggaran kampanye di masa tenang, yang seharusnya bebas dari segala aktivitas politik.
“Kajian itulah untuk mencari peristiwa hukum, jadi akan ketahuan nanti jenis kelaminnya apakah masuk di ruang pelanggaran administrasi kah, ataukah juga masuk di ruang pelanggaran pidana atau juga hukum lainnya,” pungkas Puadi.