TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil hitung cepat atau quick qount lembaga survei Indikator Politik menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe unggul sementara dalam Pilkada Maluku Utara, Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan data masuk 50,84 persen pada pukul 16.00 WIB, Istri almarhum Benny Laos bersama pasangannya unggul dengan angka 48.27 persen.
Kemudian disusul pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan dengan angka 26.61 persen.
Selanjutnya ada pasangan Muhammad Kasuba-Basri Salama dengan angka 13.08 persen dan Aliong Mus-Sahri Thahir di angka 12.05 persen.
KPU menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) menggantikan mendiang suaminya Benny Laos di Pilgub Malut 2024.
Baca juga: Senyum Sumringah Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda Mencoblos di TPS 05, Ikhlas Jika Kalah
Benny Laos diketahui meninggal dunia dalam insiden meledaknya speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu ketika masa kampanye.
KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pada Rabu (23/10/2024) malam.
Baca juga: Sherly Tjoanda Resmi Calon Gubernur, Lanjutkan Perjuangan Benny Laos di Pilgub Maluku Utara 2024
KPU memastikan dokumen Sherly Tjoanda memenuhi syarat maju pada Pilkada Malut 2024 bersama Sarbin Sehe.
Berikut hasil sementara Quick Count Indikator Politik di Pilkada Maluku Utara 2024:
1. Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan: 26.61 persen
2. Aliong Mus-Sahri Thahir: 12.05 persen
3. Muhammad Kasuba-Basri Salama: 13.08 persen
4. Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe: 48.27%
Data yang masuk 27 November 2024 hingga pukul 16:00 WIB
Suara Masuk: 50.84%
Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.
Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.
Apa Itu Quick Count?
Quick count atau hitung cepat adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari Pemilu.
Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.
Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.
Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.
Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.
Hasil proyeksi ini lalu diumumkan secara cepat kepada masyarakat melalui media.
Namun perlu dipahami bahwa quick count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil hitung resmi dari KPU.