Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan caleg PDIP Harun Masiku terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005, RT 08/RW 02, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Harun Masiku adalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Bisa Terungkap Jika Harun Masiku Tertangkap
Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didapat Tribunnews, Harun Masiku terdaftar dalam nomor 153.
Tertulis nama Harun Masiku SH di situ.
Dalam formulir itu usia Harun Masiku tertulis 53 serta alamatnya di Jalan Limo Kompleks Aneka Tambang IV RT 8/RW 2, Grogol Utara, Jakarta Selatan.
Belum diketahui apakah Harun Masiku ikut mencoblos di TPS 005.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.
Baca juga: Waketum Golkar Prihatin Kadernya Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Jelang Pilgub Bengkulu 2024
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.