TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, menurut empat lembaga survei, per malam ini, Rabu (27/11/2024).
Hasil quick count dari lembaga survei Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika, dan Indikator.
Pantauan Tribunnews.com per pukul 21.00 WIB dengan data masuk 100 persen, ini hasilnya:
Litbang Kompas
- RK-Suswono: 40,02 persen
- Dharma-Kun: 10,49 persen
- Pramono-Rano: 49,49 persen
LSI
- RK-Suswono: 39,29 persen
- Dharma-Kun: 10,61 persen
- Pramono-Rano: 50,10 persen
Baca juga: Kubu Pramono-Rano Karno Optimistis Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Minta RK Beri Selamat
Charta Politika
- RK-Suswono: 39,25 persen
- Dharma-Kun: 10,60 persen
- Pramono-Rano: 50,15 persen
Indikator
- RK-Suswono: 39,53 persen
- Dharma-Kun: 10,61 persen
- Pramono-Rano: 49,87 persen
Pilkada DKI Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya
Provinsi Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)