News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pilkada Jakarta Dua Putaran atau Tidak? Hasil Quick Count Pukul 21.00 WIB: Pramono-Rano Unggul

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunjungan cagub-cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno ke kediaman Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024). Inilah hasil quick count Pilkada DKI Jakarta 2024, di mana Pramono Anung-Rano Karno unggul sementara. Lantas apakah Pilkada DKI Jakarta 2 putaran?

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, menurut empat lembaga survei, per malam ini, Rabu (27/11/2024).

Hasil quick count dari lembaga survei Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika, dan Indikator.

Pantauan Tribunnews.com per pukul 21.00 WIB dengan data masuk 100 persen, ini hasilnya:

Litbang Kompas

  • RK-Suswono: 40,02 persen
  • Dharma-Kun: 10,49 persen
  • Pramono-Rano: 49,49 persen

LSI

  • RK-Suswono: 39,29 persen
  • Dharma-Kun: 10,61 persen
  • Pramono-Rano: 50,10 persen

Baca juga: Kubu Pramono-Rano Karno Optimistis Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Minta RK Beri Selamat

Charta Politika

  • RK-Suswono: 39,25 persen
  • Dharma-Kun: 10,60 persen
  • Pramono-Rano: 50,15 persen

Indikator

  • RK-Suswono: 39,53 persen
  • Dharma-Kun: 10,61 persen
  • Pramono-Rano: 49,87 persen

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya

Provinsi Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.

Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua.

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini