News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Quick Count Pilgub Jakarta Versi LSI: Pramono-Rano Belum Tembus 50 Persen, Pilkada Bakal 2 Putaran?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didampingi Istrinya Endang Nugrahani menunjukkan surat suara saat melakukan pencoblosan di TPS 046 Cipete Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Hasil sementara quick count Pilkada Jakarta 2024 versi Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan keunggulan Pramono Anung-Rano Karno yang meraih 49,85%.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil sementara quick count Pilkada Jakarta 2024 versi Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan keunggulan Pramono Anung-Rano Karno yang meraih 49,85 persen.

Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono di peringkat kedua dengan perolehan suara 39,59%.

Kemudian pasangan Dharma-Kun memperoleh 10,57%, dan Pramono Anung-Rano Karno meraih 49,85%.

Hasil tersebut diperoleh dari perhitungan data yang masuk sebesar 82,40 persen dari 1.000 sampling TPS.

Margin of error yang tercatat adalah sekitar 0,56%.

Meski unggul, Pramono-Rano belum berhasil menembus 50 persen, sehingga besar kemungkinan Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.

Rekapitulasi Suara Resmi

Penting untuk dicatat bahwa hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Rabu, 27 November 2024, hingga Senin, 16 Desember 2024.

Hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 akan menunggu penghitungan suara secara manual oleh KPU.

Versi Litbang Kompas

Sementara versi Litbang Kompas, data masuk sudah mencapai 50,50 persen per pukul 15.14 WIB.

Dari jumlah data tersebut, hasilnya, perolehan suara paslon nomor 3 memimpin dengan 50,11 persen.

Sedangkan paslon 1, Ridwan Kamil-Suswono memeroleh suara 39,52 persen. 

Perolehan suara paslon 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto 10,37 persen.

Quick count Litbang Kompas dalam Pilkada Jakarta 2024 menggunakan metode sistematik random sampling dan memiliki sampling error sebesar persen ± 1 persen.

Quick count ini dibiayai sepenuhnya oleh harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).

Bisakah dua putaran?

Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

 "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini