TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil sementara quick count Pilkada Jakarta 2024 versi Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan keunggulan Pramono Anung-Rano Karno yang meraih 49,85 persen.
Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono di peringkat kedua dengan perolehan suara 39,59%.
Kemudian pasangan Dharma-Kun memperoleh 10,57%, dan Pramono Anung-Rano Karno meraih 49,85%.
Hasil tersebut diperoleh dari perhitungan data yang masuk sebesar 82,40 persen dari 1.000 sampling TPS.
Margin of error yang tercatat adalah sekitar 0,56%.
Meski unggul, Pramono-Rano belum berhasil menembus 50 persen, sehingga besar kemungkinan Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.
Rekapitulasi Suara Resmi
Penting untuk dicatat bahwa hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Rabu, 27 November 2024, hingga Senin, 16 Desember 2024.
Hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 akan menunggu penghitungan suara secara manual oleh KPU.
Versi Litbang Kompas
Sementara versi Litbang Kompas, data masuk sudah mencapai 50,50 persen per pukul 15.14 WIB.
Dari jumlah data tersebut, hasilnya, perolehan suara paslon nomor 3 memimpin dengan 50,11 persen.
Sedangkan paslon 1, Ridwan Kamil-Suswono memeroleh suara 39,52 persen.
Perolehan suara paslon 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto 10,37 persen.
Quick count Litbang Kompas dalam Pilkada Jakarta 2024 menggunakan metode sistematik random sampling dan memiliki sampling error sebesar persen ± 1 persen.
Quick count ini dibiayai sepenuhnya oleh harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).
Bisakah dua putaran?
Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.