TRIBUNNEWS.COM - Hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Provinsi Lampung telah ditayangkan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan hasil quick count lembaga Indikator Politik Indonesia, menampilkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, masih unggul.
Sementara itu, suara paslon nomor urut 1, Arinal Djunaidi-Sutono tertinggal jauh dari Rahmat-Jihan.
Data tersebut didapatkan dari hasil hitung cepat Lembaga Indikator Politik Indonesia pada pukul 18.47 WIB.
Berikut rincian hasil quick count Lembaga Indikator Politik Indonesia pada pukul 18.47 WIB:
-
Arinal-Sutono: 17.51 persen
- Rahmat-Jihan: 82.49 persen
Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah suara masuk 98.40 persen hingga pukul 18.47 WIB.
Diketahui, pasangan Rahmat-JIhan diusung sembilan partai politik, yaitu PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan PSI.
Sementara itu, Arinal-Sutono hanya diusung oleh PDIP.
Untuk catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.
Baca juga: 10 Link Buat Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024
Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.
Untuk diketahui, ketentuan hitung cepat dirilis dua jam setelah pemungutan selesai tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lalu, ayat 2 menerangkan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Pilkada di Indonesia digelar serentak pada Rabu 27 November 2024.
Ketentuan tersebut telah diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut ini adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
(Tribunnews.com/Rifqah)