4. Litbang Kompas
40,02%
10,49%
49,49%
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Pilkada Jakarta 2024 bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen.
Sebagai informasi, Jakarta memang punya syarat khusus untuk bisa menang Pilgub. Para kandidat harus bisa meraup 50%+1 suara pemilih.
Bila syarat itu tidak tercapai, Pilgub harus dilanjutkan dengan putaran kedua. Pesertanya, 2 kandidat pemilik suara terbanyak di putaran pertama.
Catatan
Data di atas memang didapat dari berbagai sumber. Tentu penentuan pemenang Pilgub Jakarta tetap harus menunggu rekapitulasi berjenjang dan pengumuman resmi KPU.