News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Jawab Isu Pilgub Jakarta 2 Putaran, Pramono Klaim Raihan 50,07 Persen Suara dari Data KPUD Jakarta

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno berfoto usai memberikan keterangan menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Calon Gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung menjawab soal adanya isu Pilkada Jakarta akan dilakukan dalam dua putaran. 

Pramono menegaskan, raihan suara 50,07 persen yang ia deklarasikan ini berasal dari data KPUD Jakarta.

Sehingga bisa dipastikan data ini tidak ada margin of error seperti data quick count atau hitung cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei.

"Jadi kita berdasarkan rekap yang diambil dari KPUD Jakarta. Jadi yang kita sampaikan itu dari KPUD Jakarta dan juga C1 yang kita miliki."

"Sehingga dengan demikian kenapa kemudian kami setelah mendapatkan data 100 persen, baru mendeklarasikan."

"Sehingga ini sudah tidak ada margin of error lagi, karena ini adalah real perhitungan yang ada dan nanti akan kami bagikan ke teman-teman sekalian," kata Pramono dalam konferensi persnya di kediamannya, di Jalan Haji Ambas, Cipete, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Lebih lanjut Pramono menyebut bahwa data ini bisa diakses publik melalui website Sirekap KPUD Jakarta atau KPU.

Dengan adanya data dari KPU ini, maka menurut Pramono sudah tidak ada lagi perdebatan soal margin of error.

Karena Pramono menilai dari data KPUD Jakarta ini sudah memperlihatkan keunggulannya dalam Pilkada Jakarta 2024.

Sehingga menurutnya tidak diperlukan lagi pelaksanaan Pilkada Jakarta dua putaran.

"Kalau teman-teman ingin melakukan kroscek di website Sirekap KPUD atau KPU ada datanya."

"Jadi bukan data yang kami miliki tapi data yang juga dimiliki publik secara terbuka. Sehingga tidak ada perdebatan lagi mengenai margin of error," terang Pramono.

Baca juga: Quick Count Pramono Ungguli RK, Pengamat: KIM Plus Tak Solid di Jakarta, Bak Kawin Paksa

Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran

Melansir Kompas.com, Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen. 

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini