Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah KPU kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada 2024.
Sesuai jadwal, hasil ini dapat langsung didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diajukan sengketa, jika ada pihak yang merasa keberatan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan hingga Kamis (5/12/2024) siang, MK telah menerima 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.
Permohonan tersebut mulai masuk sejak Rabu (4/12/2024).
"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," ujar Fajar kepada wartawan, Kamis.
Dari total permohonan tersebut, sebagian besar diajukan secara daring.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 di 5 Wilayah, Pramono-Doel Menang atas RK-Suswono
Sebanyak 8 dari 10 permohonan sengketa Pilkada Kabupaten dilakukan secara daring, sementara 4 dari 9 permohonan Pilkada Kota juga didaftarkan melalui sistem online.
Sisanya, permohonan diajukan langsung ke Gedung MK di Jakarta.
Hingga kini, MK belum menerima permohonan sengketa Pilkada tingkat provinsi karena proses rekapitulasi hasil suara di tingkat provinsi masih berlangsung.
Baca juga: Unggul di Pilkada Tapanuli Tengah, Masinton Klaim Tak Ada Hambatan Komunikasi Dengan Bobby Nasution
Permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten yang telah terdaftar di MK meliputi daerah berikut:
1. Pasaman
2. Ogan Komering Ulu
3. Bireuen
4. Bolaang Mongondow Selatan
5. Pangandaran
6. Buton Tengah
7. Empat Lawang
8. Kuantan Singingi
9. Pesawaran
10. Pulau Morotai
Sementara itu, sengketa hasil Pilkada Kota berasal dari daerah berikut:
1. Langsa (2 permohonan)
2. Parepare
3. Padang Panjang
4. Lhokseumawe
5. Banjarbaru (4 permohonan)