Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar resmi mengajukan gugatan terkait Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Muhamad Pazri beserta tim hukum Banjarbaru Hanyar lainnya, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara elektronik 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca juga: Anomali Pilkada Banjarbaru 2024: Suara Tidak Sah Unggul, Warga Sisipkan Surat Kaleng saat Mencoblos
"Pihak pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru," ujar Denny Indrayana melalui keterangannya, Kamis (5/11/2024).
Gugatan ini diajukan atas nama warga Banjarbaru dan pemantau pemilu yang merasa hak konstitusional mereka dirugikan.
Menurut tim hukum, Pilkada Banjarbaru 2024 seharusnya memberi opsi kolom kosong atau kotak kosong bagi pemilih karena hanya ada satu pasangan calon (paslon).
Mekanisme ini diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016, yang memberikan ruang bagi pemilih untuk menolak paslon tunggal.
Namun, hasil Pilkada menunjukkan kolom kosong justru lebih banyak dipilih dibanding suara yang diraih paslon tunggal.
Meski demikian, KPU Banjarbaru tetap menetapkan paslon tersebut sebagai pemenang.
Tim hukum meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan kemenangan kolom kosong dan memerintahkan Pilkada ulang pada 2025.
Baca juga: Pilkada Banjarbaru Kalsel, Banyak yang Coblos Suami Desainer Vivi Zubedi hingga Surat Kaleng
Atau, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan format melawan kolom kosong.
Tim juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Pilkada tersebut.
Denny Indrayana menyebut kebijakan KPU Banjarbaru bertentangan dengan prinsip demokrasi dan aturan perundang-undangan.
Pilkada dengan format paslon melawan kolom kosong diatur untuk menjaga kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.