Ia juga merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya, seperti:
Nomor 100/PUU-XIII/2015, yang menegaskan mekanisme kolom kosong sebagai bentuk demokrasi langsung.
Nomor 14/PUU-XVII/2019, yang menguatkan hak warga memilih atau menolak calon tunggal.
Nomor 126/PUU-XXII/2024, yang menyoroti pentingnya kesetaraan dalam proses pemilihan umum.
Pada Pilkada Banjarbaru 2024, total suara sah tercatat sebanyak 114.871 suara.
Dari jumlah tersebut, kolom kosong mendapatkan 78.736 suara, sementara paslon tunggal hanya meraih sisanya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa hak pilih warga tidak sepenuhnya dihormati.