News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Kubu RK-Suswono Mulai Siapkan Permohonan Sengketa Hasil Pilgub ke MK, Ini Deretan Poin yang Disoal

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengatakan Pilkada Jakarta 2024 berpotensi dua putaran berdasarkan hasil perhitungan cepat atau quick count lembaga survei hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra selaku Tim hukum pasangan calon Pilkada Jakarta 2024 nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, mulai menyiapkan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan sengketa hasil itu akan memuat berbagai masalah yang mereka anggap telah mengganggu pelaksanaan Pilkada Jakarta periode ini.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Dimulai, Rumah Pramono Tampak Sepi

"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Maulana mengatakan, dimuatnya berbagai masalah dalam permohonan sengketa hasil ke MK karena laporan permasalahan itu tidak disikapi serius oleh penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Dimulai, Rumah Pramono Tampak Sepi

Ia mengurai, salah satu masalah yang ditemukan adalah formulir C6 atau undangan mencoblos banyak tidak sampai ke tangan pemilih.

Kata dia, ada 167 kasus formulir C6 tidak terdistribusi di Jakarta. Dengan rincian 24 kasus formulir C6 di Jakarta Pusat, 14 kasus serupa di Jakarta Barat, 40 kasus di Jakarta Utara, 80 kasus di Jakarta Timur, dan 9 kasus di Jakarta Selatan.

Menurut Maulana, berdasarkan Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi masuk dalam objek untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana.

Selain itu ada juga permasalahan yang ditemui kubu RK-Suswono terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari sekali, kejadian salah coblos tidak sesuai TPS, hingga warga memenuhi syarat tapi tak terdaftar dalam DPT.

Namun temuan-temuan yang dibungkus dalam 80 laporan ini tidak ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta 2024 Merosot Tajam, Pengamat Ungkap Beberapa Faktornya

"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," urainya.

Permasalahan Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesional.

Laporan itu merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara sehingga mereka tidak bisa menuangkan hak suaranya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini