TRIBUNNEWS.COM - Pihak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel) menanggapi rencana tim sukses paslon nomor 3, Ridwan Kamil-Suswono yang akan melayangkan gugatan Pilkada Jakarta 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan menghormati langkah tersebut karena sesuai dengan konstitusional.
Pihak Pramono-Doel juga akan mempersiapkan tim hukum.
"Tentunya kami tidak kuatir karena kami sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada yang beretika dan jauh dari perbuatan curang."
"Sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan dimenangkan," ungkap Iwan kepada Tribunnews, Minggu (8/12/2024).
Iwan mengatakan, pihak Pramono-Rano hanya didukung tiga partai, sedangkan pihak RK-Suswono didukung 16 partai.
"Dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu."
"Sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada-ada dan cenderung tidak ksatria menerima kekalahan," ujarnya.
Sebelumnya, tim pemenangan RK-Suswono memastikan akan mengajukan gugatan rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Saat ini KPU dikethaui masih melakukan rekapitulasi Pilkada Jakarta di tingkat provinsi.
Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menunjukkan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Baca juga: Relawan Ridwan Kamil-Suswono Layangkan Mosi Tak Percaya ke KPU: Anomali Apa Lagi yang Dipertontonkan
"Apapun hasil dari rekapitulasi terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Pihaknya telah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.
Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," tambahnya.
Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota
Berdasarkan penghitungan di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta.
Total suara yang diperoleh Pramono-Rano mencapai 2.183.239.
Sementara itu pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara.
Sedangkan pasangan independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)