News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Akan Ajukan Gugatan ke MK, Kubu RIDO Sebut Bukan untuk Cegah Pramono-Rano Menang

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono menyapa massa pendukungnya saat kampanye akbar di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2024). Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah mengatakan, gugatan tersebut bukan untuk menjegal kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, melainkan untuk menjaga demokrasi.

Ramdan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta sudah mencederai pesta demokrasi dengan kinerja buruk mereka saat menyelenggarakan Pilkada 2024.

“Sekali lagi mohon maaf, ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang, tidak," ucapnya, dilansir Tribun Jakarta, Minggu (8/12/2024) malam. 

"Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depan di 2029 nanti, tidak ada yang namanya penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dan kualitas dari suatu demokrasi,” imbuhnya. 

Kubu RIDO melayangkan gugatan karena kecewa dengan kinerja KPU dan Bawaslu Jakarta dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Mereka menilai kedua lembaga itu tak becus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Pasalnya, tingkat partisipasi masyarakat hanya sekitar 57 persen.

Selain itu, tim RIDO juga merasa dianaktirikan oleh Bawaslu Jakarta karena laporan pelanggaran pilkada yang diajukan sering tak ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, mereka berencana mengadukan sengketa Pilkada 2024 ke MK.

Dengan begitu, ke depan diharapkan proses demokrasi di Indonesia bisa ditingkatkan lagi.

Baca juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Menang, Ridwan Kamil-Suswono Siapkan Gugatan

Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Muslim Butarbutar memastikan, gugatan sengketa pilkada bakal diajukan dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

“Narasi terkait kecurangan dan segala macam itu adalah bahan yang akan kami sampaikan ke MK dan akan kami ramu. Sampai saat ini tim hukum sedang memproses itu."

“Mudah-mudahan bila tidak ada halangan kami memutuskan untuk bisa mengajukan gugatan ke MK sesuai batas waktu yang ditetapkan,” terangnya.

Batas Waktu 3 Hari

Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke MK.

Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Dody Wijaya mengatakan, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"(sebagaimana perintah MK) Kami diminta memberikan hak paslon yaitu sesuai dengan ketentuan di UU 10 tahun 2016 bahwa pasangan calon dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari kerja," kata seusai rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.

"Sehingga sejak kami tetapkan dan umumkan hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 16.01 WIB, maka tiga hari kerja ke depan paslon dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada MK dengan mengacu pada keputusan KPU yang baru saja kami tetapkan, Keputusan KPU Nomor 210 tahun 2024," lanjut Dody.

Selanjutnya, masih ada beberapa tahapan yang dilalui pada Pilkada kali ini. 

"Kalau ada sengketa, kami akan tunggu sengketa di MK," tutur Dody.

Namun, bila selama tiga hari kerja tak ada gugatan perselisihan, maka KPU harus segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Maka apabila tidak ada pengajuan sengketa perselisihan di MK, paling lama tiga hari setelah itu kami wajib mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua," terangnya. 

Pramono-Rano Tunjuk Todung

Tim Pemenangan Pramono-Rano menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 di MK.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, merespons langkah kubu RIDO yang akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta.

“Kita siap (menghadapi gugatan di MK), dengan ketua tim pemenangannya adalah Pak Todung Mulya Lubis,” kata Prasetyo saat konferensi pers di Posko Pemenangan Pram-Doel di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Minggu.

Menurut Prasetyo, pihaknya dalam kondisi siap dengan gugatan yang bakal dilayangkan Tim RIDO, termasuk menyiapkan berkas form C1.

“Dan kita siapkan juga. C1 kita komplet, apa yang  kita analisa sebelum ini putusan, akhirnya sama. Itulah C1 kita dari TPS ke TPS semua komplit."

“Jangan jerih payah kita semua ini terus dicari-cari salahnya. Ayo kita siap kalah dan siap menang,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Bakal Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK, Timses RIDO: Bukan Upaya Cegah Pram-Rano Menang.

(Tribunnews.com/Deni/Suci/Fransiskus)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini