TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, buka suara terkait pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta yang menetapkan paslon nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, memenangi Pilkada Jakarta 2024.
Dengan pengumuman kemenangan Pramono-Rano tersebut, bisa dipastikan paslon Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Gerindra kalah di Pilkada Jakarta.
Atas pengumuman KPU tersebut, Muzani mengaku pihaknya menghormati keputusan KPU.
Namun, Muzani juga meminta semua pihak juga bisa menghormati keinginan kubu RK-Suswono melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta ini.
"Kita menghormati itu, tetapi juga kita menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi."
"Kita menghormati nanti proses itu biar lanjut di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan, karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi," kata Muzani, Senin (9/12/2024), dilansir Kompas.com.
Terkait kapan gugatan kubu RK-Suswono ini dilayangkan ke MK, Muzani menyebut gugatan ini masih berproses.
Namun yang jelas, Muzani menegaskan, KPU memang berwenang untuk mengumumkan hasil Pilkada.
Atas hasil Pilkada tersebut, Paslon juga memiliki hak untuk memutuskan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
"Tapi sekali lagi, satu kami menghargai keputusan KPU karena itu adalah lembaga yang punya kewenangan untuk mengumumkan hasil KPU."
"Kemudian kedua, keputusan paslon untuk mengajukan gugatan," jelasnya.
Baca juga: Tim Pramono-Rano Bantah Pakai Money Politics, Optimistis Gugatan Ridwan Kamil Ditolak MK
Tim Hukum Pramono-Rano Pertanyakan Dasar Gugatan RK-Suswono ke MK
Sementara itu, Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan dasar gugatan pasangan Ridwan Kamil-Suswono ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Todung, tidak ada alasan kuat untuk mempersoalkan kemenangan pasangan Pramono-Rano, yang diumumkan KPU sebagai pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen dalam satu putaran.
"Kami tidak melihat ada alasan untuk mengajukan gugatan kepada MK," kata Todung, saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin.
Dia menegaskan, perolehan suara Pramono-Rano telah memenuhi persyaratan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk dinyatakan menang dalam satu putaran.
Todung juga menyebut selisih suara antara pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono cukup signifikan, sehingga menurutnya gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Jadi saya tidak melihat ada alasan ya, tetapi tentu haknya mereka untuk mengajukan gugatan."
"Walaupun saya mempertanyakan apa alasannya, apa dasarnya, karena memang perbedaan suara itu begitu besar," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil-Suswono sebelumnya mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mereka anggap dapat memperkuat gugatan di MK.
Baca juga: Akan Ajukan Gugatan ke MK, Kubu RIDO Sebut Bukan untuk Cegah Pramono-Rano Menang
Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi, pasangan Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta atau Pilgub Jakarta 2024.
Pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara.
Di posisi kedua ada pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dengan meraih 1.718.160 suara.
Selanjutnya, di posisi ketiga ada pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meraih 459.230 suara.
Baca juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Menang, Ridwan Kamil-Suswono Siapkan Gugatan
KPU DKI Jakarta menetapkan total suara sah sebanyak 4.360.629 suara.
Melihat angka tersebut, pasangan Pramono Anung mengantongi lebih dari 50 persen tepatnya 50,067 persen dari suara sah.
Dengan angka tersebut, syarat Pramono-Rano Karno menang satu putaran terpenuhi karena lebih dari 50 persen.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi/Fersianus Waku)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)