Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, hari ini adalah batas akhir pendaftaran gugatan bagi semua pasangan calon (paslon).
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Banjir Jadi Alasan Ridha-Abdul Tuntut Pemilu Ulang di Medan
Anggota Tim Pemenangan Dharma-Kun, Rieke Tofan, mengatakan keputusan terkait pengajuan gugatan masih dalam tahap pembahasan.
Rieke menyebut, pihaknya belum dapat memastikan apakah gugatan akan diajukan atau tidak.
"Terkait gugatan ke MK masih dalam kajian. Nanti fix nya jadi atau tidak segera di informasi," kata Rieke, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Selain Dharma-Kun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga tak kunjung mengajukan gugatan ke MK.
Padahal, sebelumnya tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono memastikan akan mengajukan gugatan.
Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Batas akhir pengajuan gugatan adalah hari ini terhitung sejak penetapan perolehan suara, Minggu (8/12/2024).