Ridwan Kamil Tumbang di Pilgub Jakarta, Golkar Pastikan Hormati Proses Pilkada
Wihaji memastikan Golkar menghormati setiap proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Wihaji memastikan pihaknya menghormati setiap proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan itu diungkapkan Wihaji sebagai respons atas kekalahan kader Partai Golkar Ridwan Kamil (RK) di Pilkada DKI Jakarta.
Baca juga: Alasan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Singgung Arahan Pimpinan
"Tapi prinsipnya kita akan menghormati sampai proses dan tahapan ini selesai sampai titik. Sebelum titik ya kita hormati. Kita hormati," kata Wihaji kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, para calon kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu kita akan melihat sampai akhir ya. Sampai akhir nanti seperti apa. Kita serahkan kepada penyelenggara pemilu apapun hasilnya, kita lihat sampai akhir," tandasnya.
Sebelumnya, pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Rabu (11/12/2024) hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang.
Hal tersebut juga dipastikan berdasarkan laman resmi MK yang tidak memuat nama mereka.
Baca juga: Kubu Pramono-Rano Harap RK-Suswono dan Dharma-Kun Legowo Terima Hasil Pigub Jakarta 2024
Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah menghadiri MK untuk berkonsultasi mengenai perkara tersebut.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
Hasil Resmi Pilkada Jakarta
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta yang ditetapkan oleh KPU:
- Ridwan Kamil-Suswono (RIDO): 1.718.160 suara (39,40 persen)
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)
- Pramono Anung-Rano Karno (Doel): 2.183.239 suara (50,07 persen)