Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
malam ini merupakan batas akhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Jakarta, pasangan Pramono-Rano dinyatakan memenangkan Pilgub Jakarta 2024 dengan jumlah suara 50,07 persen.
Angka tersebut memungkinkan Pilgub Jakarta 2024 berlangsung satu putaran.
"Sampai saat ini kami dari pihak 03 masih status menunggu apakah ada pendaftaran gugatan dari pihak 01," kata Iwan, Rabu (11/12/2024) malam.
Iwan berkeyakinan Pilkada Jakarta 2024 sudah berjalan dengan Jujur dan adil.
Baca juga: Kubu RIDO Hari Ini Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Rano Siapkan 20 Pengacara
"Sehingga kalau pun ada gugatan maka pihak 01 akan kesulitan memenuhi syarat-syarat gugatan. Karena kami dari 03 sudah menjalankan Pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan-tindakan curang," jelas Iwan.
Iwan menegaskan kemenangan Pram-Doel sebesar 50.07 persen merupakan suara warga Jakarta.
"Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria. Mari kita bersama sama membangun Jakarta dan bergotong royong, memakmurkan dan membahagiakan warga Jakarta," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
Baca juga: Puan Maharani Bahagia Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.