News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

PAN Sebut Ridwan Kamil-Suswono Legowo Atas Kemenangan Pramono-Rano, Batal Gugat ke MK

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto paslon Pramono Anung-Rano Karno dan paslon Ridwan Kamil-Suswono - Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal ajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini legowo atas kemenangan Pramono-Rano.

"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta," jelas dia.

"Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya. Sehingga, dengan demikian saya mengucapkan terima kasih," ungkap Pramono.

Sebelumnya, batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di MK telah ditutup. 

Sampai saat itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak kunjung mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Dilihat di situs MK pada Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB pun, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. 

Jika sesuai jadwal, hari ini, Kamis, merupakan hari terakhir Ridwan Kamil-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.

Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Hasilnya, pasangan Pramono-Rano meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen. 

Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. 

Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.

Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.

Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Kapan Pramono-Rano Dilantik?

Setelah kubu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun batal mengajukan gugatan ke MK, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan, pihaknya kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.

"Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025," ujar Dody saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini