Ketika sudah menerima BRPK dari MK, KPU nantinya wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
"Paling lama tiga hari setelah penyampaian BRPK, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Dody.
Adapun, tahapan ini telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, serta Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK kepada KPU," jelas Dody.
Lalu, setelah KPU menetapkan gubernur Jakarta terpilih usai menerima BRPK dari MK, maka Pramono-Rano akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Hal itu diatur dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi ayat berikutnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Kompas.com)