News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Penuntut Umum Jelaskan Kronologi Lukas Enembe Bisa Terjatuh di Kamar Mandi Rutan KPK 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan kronologi terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe bisa terjatuh di kamar mandi rutan KPK.

"Kami ingin menanggapi sedikit apa yang disampaikan oleh rekan penasehat hukum tadi terkait respons kami ketika terdakwa dalam kondisi sakit," kata JPU KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

JPU KPK melanjutkan pihaknya bisa jelaskan bahwa pada tanggal 3 Oktober ketika terdakwa sakit tensinya naik. KPK mendapatkan info dari dokter dan segera memerintahkan dokter KPK untuk terdakwa dirujuk.

Baca juga: Hakim Pengadilan Tipikor Sudah Siap Bacakan Vonis Lukas Enembe, Tapi Batal karena Terdakwa Sakit

"Dan pada saat itu dokter KPK segera melakukan rujukan. Namun atas hal tersebut terdakwa kemudian ada penolakan, kami ada berita acara penolakannya," jelas Jaksa KPK.

Kemudian dikatakan JPU KPK sehingga di hari itu tanggal tiga tersebut terdakwa tidak jadi dirujuk. Tidak bersedia dirujuk, karena ada penolakan dari terdakwa dan mintanya esok harinya.

"Kemudian tanggal 4 dan 5 Oktober terdakwa ketika akan diperiksa lagi oleh dokter yang bersangkutan tidak bersedia ke poliklinik," sambungnya.

"Sehingga di hari itu tidak diketahui berapa tensi terdakwa di  tanggal 4 dan 5 Oktober sehingga dokter tidak bisa berikan rujukan karena tidak mengetahui kondisi kesehatan terdakwa," lanjut JPU KPK.

Kemudian diungkapkan jaksa KPK pada tanggal tersebut terdakwa Lukas Enembe juga tidak mau menemui kuasa hukumnya.

"Bahkan di hari itu info yang kami dapat dari pengawal tahanan. Selain tidak mau ke poliklinik, terdakwa juga tidak mau bertemu dengan kuasa hukum," kata JPU KPK.

Baca juga: Jatuh di Kamar Mandi, Majelis Hakim Terima Permohonan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan

"Kemudian di tanggal enam terjadi kejadian yang tadi disebutkan tersebut (Jatuh di kamar mandi), mungkin itu yang perlu saya sampaikan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini