3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023.
"Sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelas Dewi.
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye.
Sehingga peserta Pemilu dimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk :
a. Pertemuan warga
b. Penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyebaran APK seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul.
d. Media sosial.
e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Jika pada masa kampanye ada aturan yang dilanggar peserta Pemilu, maka akan diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Dewi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bawaslu Ogan Ilir Cabut Baliho, Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Menjurus Kampanye