TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditertipkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Penertiban menyusul penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legeslatif Pemilu 2024.
Bawaslu melakukan penertiban ke APS yang menjurus Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan, masih banyak APS menjurus kampanye yang belum dilepas secara sukarela oleh caleg bersangkutan.
"Maka kami menertibkan APS tersebut karena sekarang belum masuk masa kampanye," kata Dewi kepada wartawan di Indralaya, Senin (6/11/2023).
Dalam penertiban ini, Bawaslu Ogan Ilir melibatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Baca juga: Reaksi PDIP Sikapi Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Saat Jokowi Kunker ke Bali: Ciderai Rasa Keadilan
Bawaslu Ogan Ilir juga melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang membantu mencopot APS.
"Seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir hari ini serentak menertibkan APS yang menjurus APK," terang Dewi.
Dijelaskannya, sesuai Pasal 93 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik, peserta Pemilu dan calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk :
1. Melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
a. Coblos nomor urut.
b. Simbol atau gambar paku.
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.