TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menyampaikan kekecewaan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu dianggap tidak menanggapi laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Jakarta 2024 yang diajukan kubu RIDO.
Benny Sabdo, Komisioner Bawaslu Jakarta, memastikan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Namun ia menekankan, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu itu harus melalui mekanisme atau prosedur.
Menurutnya, Bawaslu perlu melakukan kajian bertahap untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Sehingga dalam menangani perkara ini, istilahnya ya kami tidak bisa serampangan. Kami harus taat pada hukum acara, ada mekanisme dan prosedur yang harus ditaati," kata Benny, Minggu (8/12/2024).
Benny mengatakan, dari kajian awal yang dilakukan baru bisa menentukan apakah laporan dinyatakan lengkap atau perlu perbaikan.
"Terkait laporan dari masing-masing pasangan calon, baik nomor satu, dua atau tiga, kami Bawaslu DKI Jakarta itu semua laporan yang masuk itu kita tindak lanjuti dengan hukum acara yang berlaku."
"Dalam menangani perkara ini kan misal ada laporan yang masuk itu wajib ada kajian awal, kalau misal dalam kajian awal itu dinyatakan perlu ada perbaikan maka kami sampaikan kepada pelapor untuk perbaikan," jelas Benny.
Setelah laporan dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil maupun materiil maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi.
"Setelah diperbaiki itu kami bahas kembali, apakah memenuhi syarat secara formil atau materiil atau belum."
Baca juga: Pramono-Rano Kerahkan Todung Mulya Lubis untuk Hadapi Gugatan RIDO di MK
"Kalau sudah kami akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan RK-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengklaim bahwa laporan ke Bawaslu tak digubris.
"Kami sudah melaporkan di setiap Bawaslu, baik kota maupun provinsi. Akan tetapi dari ratusan pelaporan yang sudah kami buatkan tidak ada satupun yang ditindaklanjuti," ujar Ramdan, Minggu (8/12/2024).