News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Tim RIDO Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Kubu Pramono-Rano Tak Khawatir

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto paslon Pramono Anung-Rano Karno dan paslon Ridwan Kamil-Suswono - Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan telah menang satu putaran dalam Pilkada Jakarta 2024, tapi kubu Ridwan Kamil-Suswono menolak kalah.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan merespon rencana tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Iwan mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah kubu RIDO tersebut.

Menurutnya hal itu konstitusional. 

Meski begitu ditegaskan Iwan pihaknya juga akan mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi hal tersebut.

"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilahkan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum," kata Iwan, Minggu (8/12/2024). 


Dan tentunya, lanjut Iwan pihaknya tidak khawatir karena sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada Jakarta dengan beretika. 

"Jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami  pihak yang akan di menangkan," kata Iwan. 

Ia menerangkan bahwa pihaknya hanya didukung tiga parpol di Pilkada Jakarta. Sementara itu pihak RIDO didukung oleh 16 Partai.

"Dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu. Sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan," tandasnya. 

Alasan Tim RIDO Ajukan Gugatan

Sebelumnya Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco memastikan bahwa pihaknya bersama Tim Hukum akan mengambil langkah-langkah yang dimandatkan oleh undang-undang (UU), yakni menyiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baco menyebut ada beberapa soal yang akan digugat ke MK bukan hanya karena penyelenggara pilkada yang tidak profesional, tapi juga maraknya dugaan kecurangan dan pelanggaran diabaikan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini