TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang, Sumatera Barat diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sejumlah APK tersebut terpasang di jalan-jalan di Kota Padang.
Penurunan dilakukan oleh petugas pada Rabu (22/11/2023).
Kegiatan ini dalam rangka jelang Pemilihan Umum tahun 2024.
Dimana petugas Bawaslu Kota Padang bersama-sama melakukan penertiban APS yang menyerupai APK dengan petugas Satpol PP Kota Padang, Kesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Petugas gabungan terlihat membongkar alat peraga berbentuk spanduk, dari ukuran terkecil hingga berukuran besar yang ada di sepanjang badan Jalan Dr Sutomo.
Baca juga: Sosok Bujang Lapuk Cabuli Enam Anak Bawah Umur, Menduduki Jabatan Penting di OPD Padang Pariaman
Proses penertiban spanduk berukuran besar ini membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan diikatkan dengan papan reklame yang ada di setiap sudut jalan.
Dikarenakan papan reklame yang tinggi, petugas membongkar spanduk berisi alat peraga kampanye ini dengan mengerahkan mobil crane milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Setelah berhasil naik ke atas papan reklame, petugas harus memanjat di antara besinya untuk melepaskannya satu-persatu bagiannya.
Akibat penertiban ini, akses jalan sempat ditutup sementara waktu akibat spanduk berukuran besar menutup badan jalan. Proses penutupan jalan ini dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli, mengatakan Bawaslu Padang dengan instansi terkait bersama-sama melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.
"Sama-sama kita ketahui bahwasanya, tahapan kampanye pemilihan umum itu baru dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. Artinya pada hari ini belum masuk dalam tahapan kampanye," kata Rahmad Ramli.
Pihaknya pada jauh-jauh hari sudah melakukan himbauan kepada Partai Politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum masa tahapan kampanye.
"Kita sudah membuat kesepakatan juga bersama dengan Partai Politik, untuk melakukan penertiban secara mandiri. Karena memang sudah melewati batas hasil kesepakatan kita," katanya.
"Maka dilakukan penertiban bersama stakeholder dan Pemerintah Kota Padang terhadap alat peraga kampanye ini," kata Rahmad Ramli.
Rahmad Ramli menjelaskan alat peraga yang ditertibkan ini yang mengandung ajakan seperti adanya tanda coblos nomor urut, lambang dan simbol yang mengarah ke nomor urut, unsur ajakan ajakan dukungan mohon doa restu dan lainnya.
Baca juga: Dua Bulan Lagi Menikah, Calon Istri Perwira Polisi Ditemukan Tewas dalam Kamar Penginapan di Padang
Penertiban kali ini dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan Panwascam dan pihak terkait yang ada di Kota Padang. Setelah dilaksanakan penertiban dan akan dilakukan rekap berapa titik dan jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan.
"Hampir di setiap sudut jalan masing-masing kecamatan dilakukan penertiban secara bersama-sama. Kita tidak ada tebang pilih dalam proses penertiban, sepanjang itu melanggar ketentuan sosialisasi akan ditertibkan," katanya.
Rahmad Ramli mengatakan untuk baliho yang berukuran besar dibantu mobil crane dari Dinas Lingkungan Hidup dan petugas dari Satpol PP Kota Padang.
APK di Padang Pariaman Diturunkan
Penurunan APK juga dilakukan di Padang Pariaman.
Penertiban ini dilakukan bersama KPU, TNI, Polri dan Satpol PP, pada alat peraga sosialisasi yang berbau ajakan, Rabu (22/11/2023) hingga Kamis (23/11/2023).
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan partai politik.
Pasca koordinasi tersebut, beberapa caleg telah melakukan penertiban mandiri.
"Namun beberapa masih saja danditemui yang berbau ajakan, berdasarkan pendataan tim kami," ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Sebagian besar APS yang diduga identik dengan APK tersebut merupakan spanduk yang dipasang di warung-warung, rumah warga, dan pondok.
Ia menyampaikan penutupan tersebut karena Bawaslu Padang Pariaman telah menyosialisasikan kepada partai politik terkait APS yang menyerupai APK akan ditertibkan.
"Jadi penutupan dilakukan untuk mengurangi unsur-unsur APK. Rata-rata APK-APK tersebut telah ditutup secara mandiri oleh Caleg," katanya.
Ia mengatakan pemasangan APS di masa jeda diperbolehkan namun didalamnya tidak terdapat ajakan mencoblos, dukungan, dan ajakan memilih.
Ia menegaskan pemasangan APK di masa jeda atau di luar jadwal kampanye merupakan sebuah pelanggaran aturan kampanye karena kampanye diluar jadwal.
ia menyebutkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan mulai dari 28 November 2013 sampai 10 Februari 2024.
Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan banyaknya ditemukan APK dan APS milik Caleg yang dipasang di fasilitas umum mulai dari pohon, tiang listrik dan internet, serta di daerah persimpangan.
Ia mengatakan pemasangan APK dan APS di daerah persimpangan jalan dapat mengganggu pengguna lalu lintas karena menutupi pandangan pengendara sehingga dapat memicu kecelakaan.
"Saran dari Dinas Perhubungan, persimpangan merupakan kawasan dilarang karena banyak terjadi kecelakaan di persimpangan, jadi itu menjadi bagian yang kami tertibkan," kata dia.
Ia menambahkan hingga hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS: Bawaslu Padang Kerahkan Crane Bongkar Alat Peraga Kampanye di Luar Jadwal
Dan Langgar Waktu Kampanye, Alat Peraga Kampanye di Padang Pariaman Diturunkan