News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru PPPK di Karanganyar Diduga Nyaleg dan Jadi Timses Pemilu 2024, Bawaslu Kumpulkan Informasi

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024

Status tersebut melekat padanya sejak tahun 2022.

Dia sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sejak 1 Agustus 2023, namun tak kunjung mendapat respons.

T memutuskan membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Golkar pada 13 November 2023.

Dia mengundurkan diri dari Golkar atas pertimbangan keluarga.

Golkar kemudian mengeluarkan surat keputusan pada 15 Desember 2023.

Partai berlambang beringin itu memberhentikan T.

Itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: Skep-20/Golkar II- 13/XII/2023.

KPU Karanganyar pun telah menyatakan bila T berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, nama T masih tertera dalam surat suara DPRD Karanganyar.

Itu ditemukan Panwascam Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.

Polemik pun tidak hanya sampai di situ.

T juga masuk dalam daftar tim kampanye Golkar.

Meski T tidak tahu menahu soal itu.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Karanganyar telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini