TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diduga lakukan pelanggaran Pemilu.
Hal tersebut lantaran guru PPPK tersebut tercantum pada Calon Legislatif (Caleg) dan Tim Sukses (Timses) dari salah satu partai.
Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak mengenai kebenar kabar tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh guru PPPK di Kabupaten Karanganyar berinisial T.
"Kita mencari keterangan-keterangan dari BKD, BKSPDM, Disdik, Kemenag serta saksi ahli," kata Ikhsan, Kamis (25/1/2024) malam.
Ikhsan mengatakan waktu pengumpulan data dan informasi tersebut kurang lebih 14 hari.
Nantinya, Bawaslu Karanganyar akan mengumpulkan data dalam waktu 7 hari, dan setelah 7 hari berlalu dan data masih dirasa belum lengkap, maka bisa diperpanjang 7 hari lagi.
"Perhitungan 7 hari dihitung sleama hari kerja dan mulai dihitung sejak 12 Januari 2024," ucap dia.
"Beberapa saksi ahli sudah kita minta konfirmasi, ada pakar pidana, pemilu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar tercantum pada dapil 1 ini, kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ia mengatakan, status dia berakhir TMS karena pihak KPU Karanganyar saat itu menerima surat pemberhentian dari Partai Golkar Karanganyar.
Baca juga: VIRAL Video ODGJ di Aceh Timur Rusak Alat Peraga Kampanye Caleg Menggunakan Parang
"Keputusan TMS dilakukan pada 22 Desember 2023 oleh Komisoner periode lalu," ucapnya.
Diketahui, guru tersebut berinisial T.
Jadinya T menjadi caleg Pemilu 2024 menjadi polemik setelah diketahui status PPPK yang dimilikinya.
Status tersebut melekat padanya sejak tahun 2022.
Dia sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sejak 1 Agustus 2023, namun tak kunjung mendapat respons.
T memutuskan membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Golkar pada 13 November 2023.
Dia mengundurkan diri dari Golkar atas pertimbangan keluarga.
Golkar kemudian mengeluarkan surat keputusan pada 15 Desember 2023.
Partai berlambang beringin itu memberhentikan T.
Itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: Skep-20/Golkar II- 13/XII/2023.
KPU Karanganyar pun telah menyatakan bila T berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, nama T masih tertera dalam surat suara DPRD Karanganyar.
Itu ditemukan Panwascam Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.
Polemik pun tidak hanya sampai di situ.
T juga masuk dalam daftar tim kampanye Golkar.
Meski T tidak tahu menahu soal itu.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Karanganyar telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwaningsih mengatakan ada 12 orang yang sudah diundang ke Bawaslu Karanganyar untuk dimintai klarifikasi.
Termasuk, Ketua DPD II Golkar Karanganyar, Ilyar Akbar Almadani ; serta T.
"Mereka yang kami periksa yaitu, para saksi-saksi, PKD, Disdikbud, Pengawas Guru, BKD, BKSPDM, Kepala UPT, LO dan Ketua Partai Golkar serta T," kata Nuning, Kamis (18/1/2024).
Nuning mengatakan dari hasil pemeriksaan mereka, hasilnya akan diserahkan dalam rapat Gakumdu.
Nantinya rapat Gakumdu akan menghasilkan keputusan apakah kasus tersebut masuk tindak pidana pemilu atau tidak.
"Jika terbukti hasil ini kami limpahkan ke kepolisian dan kalau tidak terbukti kita akan umumkan bahwa tidak memenuhi bukti pelanggaran pemilu," ucap dia.
Dan Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Bawaslu Mintai Klarifikasi 12 Orang, Ada Ketua Golkar Karanganyar