News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan 3 In 1 Tidak Berlaku saat Cuti Bersama 3 Juni 2011

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Khusus, untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Sedangkan, mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, seperti mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jl. Sisimangaraja
2. Jl. Jenderal Sudirman
3. Jl. MH. Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri:

1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl. Majapahit
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Hayam Wuruk
5. Jl. Pintu Besar Selatan
6. Jl. Pintu Besar Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini