TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, anggotanya akan memeriksa barang bawaan peserta takbir keliling, Sabtu (18/8/2012).
"Pemeriksaan ini untuk mengantisipasi warga yang membawa senjata tajam (sajam). Kalau ada yang membawa sajam akan diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Bila ada warga sipil yang kedapatan membawa sajam, lanjutnya, bakal dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman lima tahun penjara.
"Masyarakat jangan coba-coba membawa sajam dan membuat rusuh, karena nanti akan ditahan dan tidak jadi Lebaran," imbuh Rikwanto.
Rikwanto juga melarang masyarakat yang menggunakan mobil pick up (bak terbuka), untuk melakukan takbiran keliling, apalagi sampai naik di atap kendaraan.
"Jangan cari senengnya saja, tapi pikirkan juga keselamatan," tegas Rikwanto. (*)
BACA JUGA
- 700 Polisi Jaga Malam Takbiran di Pekanbaru
- Penumpang Kapal Menurun
- Harga Daging Sapi di Pekanbaru Rp 90 Ribu per Kilogram
- Besok SBY-Boediono Salat Ied di Istiqlal