News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jakarta Rawan Korupsi

Yusril: Penegak Hukum Harus Tindaklanjuti Temuan PPATK

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Izha Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Profesor Yusril Ihza Mahendra, menegaskan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Pemda DKI sebagai pemerintahan daerah terkorup harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan temuan PPATK adalah transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat Pemprov DKI dan itu harus dilakukan follow up serta dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

"Temuan PPATK itu harus diklarifikasi oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. PPATK melihat adanya transaksi mencurigakan sebagai temuan, dan hanya sebatas itu kewenangan PPATK," ujar Yusril kepada Tribun, Rabu (28/8/2012).

Mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan anggaran tahun 2011 Pemprov DKI, Yusril berpendapat hal tersebut hanya sebatas pendapat auditor.

"Kalau misalnya ada bukti dari penegak hukum, BPK bisa dimintai keterangan sebagai ahli. Bila ada penyimpangan, penegak hukum yang menindaklanjuti karena mereka yang melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini