TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Utara membongkar praktek judi online beromset Rp 100 juta per hari. Sembilan orang dicokok saat polisi menggerebek ruko yang dijadikan lokasi judi online. Ruko itu berlokasi di Warnet Cyber Shop, Jalan Muara Karang No 277, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para tersangka itu adalah Riyadi alias Akok (penanam saham/penyelenggara), Linda gunawan (kasir atau karyawati), Ju heng alias aheng (penjaga pintu masuk). Mereka dicokok bersama Teddy Hartono, Wie A Yak alias A Yak, Sunardi Susanto alias Nardi, Buyung Bin Saleh, Sidik Halim bin Muhamad Ali, dan Ng Kok Sun.
Penggerebakan terjadi pada Sabtu (1/9/2012), sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, polisi baru mereka ulang aksi judi online itu pada Senin (3/9/2012). Sembilan tersangka dibawa dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk penyidik, Nur Sugiatmi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Didi Hayamansyah menyebut, penggerebakan judi online dilakukan usai menerima informasi dari warga.
"Setelah mengetahui, ada aktivitas perjudian lansung saja kita lakukan penggerebekan, kemudian lakukan penetapan terhadap orang-orang yang diduga menjadi pelaku perjudian," kata Didi.
Menurutnya, berbekal hasil pemeriksaan diperoleh kabar bila judi online itu dikelola pengusaha bernama Akok. Bisnis judi online ini meraup keuntungan yang tidak sedikit. Sehari, judi online bisa mengantongi Rp 100 juta.
Padahal, judi online ini hanya menempati dua dari tiga lantai ruko. Di lantai satu terdapat delapan komputer. Sedang di lantai dua terdapat 61 komputer. Sementara di lantai tiga hanya terdapat plafon belaka.
Kini para tersangka dijerat Pasal 303 Undang-undang No7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Para tersangka kemungkinan besar akan dihukum 10 tahun kurungan penjara. Ada peningkatan hukuman, sebelumnya hanya 2 tahun 8 bulan," kata Didi.
*Silakan klik di Sini untuk update Tribun Jakarta Digital Newspaper