TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua dimulai, Panwaslu menerima 27 laporan dugaan pelanggaran.
Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah mengatakan, pelanggaran kebanyakan dilaporkan oleh masing-masing tim sukses pasangan calon.
"Itu baru laporan. Mereka datang langsung. Kami masih memeriksa kelengkapan-kelengkapan laporan tersebut," ujar Ramdansyah di kantornya, Jumat (21/9/2012).
Namun, Ramdan menegaskan laporan tersebut, khususnya yang baru masuk, belum diresgister. Jika ditotal dengan putaran pertama, Panwaslu DKI telah menerima 49 laporan pelanggaran.
Panwaslu masih menerima pelaporan pelanggaran kampanye hingga 7 Oktober mendatang.
"Dengan syarat kejadiannya terakhir tanggal 29 September. Karena saat itu KPU provinsi sudah menetapkan siapa pemenangnya. Warga bisa melaporkannya hingga tujuh hari ke depan," jelasnya. (*)
BACA JUGA