TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan apabila pihak keluarga Fitra Ramadhani (21) siswa kelas XII SMAN 70 yang berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6 mengajukan penangguhan penahanan, sangat kecil kemungkinan akan dikabulkan.
"Kalau untuk penangguhan penahanan nanti yang akan mengajukan itu dari pihak keluarga tersangka. Karena itu memang hak keluarga," ujar Rikwanto, Kamis (27/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Kalaupun pihak keluarga Fitra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dikatakan Rikwanto penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada, diantaranya faktor kemanusiaan korban yang timbul, perasaan keluarga korban hingga perasaan penegakan keadilan.
Rikwanto berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. Tidak ada lagi anggapan sayang-sayangan, maupun sungkan-sungkanan karena pelaku tindak kejahatan masih berstatus pelajar.
"Lihat efek perbuatannya yang sudah merugikan orang lain bahkan sampai menghilangkan nyawa orang, jadi kecil kemungkinannya," ungkap Rikwanto.
Klik: