Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi berhasil membekuk DS seorang pria penjual mobil bekas bodong.
DS menjual mobil bekas tanpa surat-surat di Ciremai Raya Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa anggota polisi melakuka penyamaran untuk menangkap pelaku.
Menurutnya, anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli kemudian menangkap pelaku.
“Kronologis awal kejadian Anggota Unit III mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada masyarakat yang menawarkan menjual kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Polisi Buka Suara soal Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Suruh Siswa SMA Bersujud Menggonggong
Setelah melakukan penyelidikan dengan cara menyamar Anggota Unit III Ranmor sebagai pembeli janjian bertemu di TKP dengan pelaku.
Pertemuan itu terjadi pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
“Setelah bertemu pada saat melakukan pembayaran atau transaksi tersangka dan barang bukti diamankan,” ucap Ade Ary.
Tersangka digelandang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kasus ditangani Restro Bekasi Kota,” ucap Kabid Humas.