Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi kejahatan modus segitiga jual beli mobil dialami korban AM, seorang laki-laki warga Bekasi Jawa Barat.
Segitiga yang dimaksud di mana AM sebagai korban, calon pembeli dan pihak leasing sebagai terlapor.
Sederhananya penjual dan pembeli tidak terhubung langsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya modus penipuan yang merugikan korban selaku pemilik mobil.
Ade menjelaskan kronologi kejadian menurut keterangan pelapor, saat itu saksi DP memasarkan mobil Honda Jazz Type RS milik korban.
“Lalu saksi dihubungi oleh seseorang mengaku dari leasing bahwa ada orang yang ingin membeli mobil korban,” katanya dalam keterangan, Selasa (24/12/2024).
Selanjutnya pihak leasing sebagai terlapor mengatakan kepada saksi bahwa orang yang akan membeli mobil masih saudara.
Pembeli kemudian datang menemui korban dan saksi guna melakukan cek fisik.
Singkat cerita, pembeli melakukan transfer kepada orang yang tidak diketahui oleh korban identitasnya.
“Saat mobil akan dibawa tidak diperbolehkan oleh korban dan saksi karena uang belum mauk ke rekening korban,” ucap Ade Ary.
Karena tidak diperbolehkan pembeli itu pun membawa BPKB, STNK, faktur pembelian dan kunci serep mobil korban.
Sedangkan orang yang mengaku dari leasing tidak dapat dihubungi sampai saat ini.
BPKB mobil itu Honda Jazz RS Tahun 2009 Warna Putih Mutiara No.Pol B 1025 KMI, Atas Nama AM.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Para pelaku masih dalam lidik,” pungkas Ade Ary.