News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Dijerat Pasal Obstruction of Justice, PDIP: Itu Formalitas Teknik Hukum, Ada Motif Politik

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan keterangan twrkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. Dalam keterangannya, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku bermuatan politis serta menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy buka suara terkait Hasto Kristiyanto yang dijerat pasal obstruction of justice

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memberikan tanggapannya terkait pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang digunakan KPK untuk menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ronny mengungkapkan, PDIP menilai penggunaan pasal obstruction of justice pada Hasto ini hanyalah formalitas teknik hukum yang dilakukan KPK.

Karena PDIP menilai ada alasan  di balik status tersangka Hasto.

Yakni dugaan adanya motif politik dibalik penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.

"Dugaan kami, pengenaan pasal obstruction of justice hanya formalitas teknik hukum saja."

"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan menjadi tersangka adalah motif politik," kata Ronny, dilansir Kompas TV, Rabu (25/12/2024).

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, adanya dugaan motif politik ini karena selama ini Hasto sebagai Sekjen PDIP selalu tegas dalam menyatakan sikap politik partai.

Hasto juga selalu menentang upaya-upaya yang melanggar demokrasi dan konstitusi.

Termasuk juga menentang adanya cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan  atau abuse of power di masa-masa akhir kepemimpinan Presiden Jokowi.

 "Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai, menentang upaya-upaya yang menentang demokrasi, konstitusi."
 
 "Juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Jokowi," tegas Ronny.

Baca juga: Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Enggak Ada Kaitan dengan Saya

Kata KPK Soal Kemungkinan Hasto Kristiyanto Punya Andil dalam Kaburnya Harun Masiku

KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka pada Senin (23/12/2024).

Penetapan tersangka terhadap Hasto ini dilakukan KPK karena Sekjen PDIP itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Diketahui kasus Harun Masiku sendiri terkait dengan korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Setelah Hasto menjadi tersangka, publik pun bertanya-tanya apakah Hasto memiliki andil dalam hilangnya Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini