TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga bernama Rizal Serang menjadi korban kebrutalan polisi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024).
Dilansir Tribun Ambon, kejadian berawal saat Rizal Serang mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan.
Namun, niatnya terhalang oleh seorang anggota kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
Polisi tersebut lantas bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, 'Anjing kau'.
Tak berhenti di situ, oknum polisi itu memaksa Rizal Serang keluar dari mobil. Melihat situasi yang memanas, anggota polisi lainnya ikut terlibat.
Salah seorang dari mereka bahkan membanting korban ke aspal.
Setelah itu, Rizal langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan ini yang dirangkum Tribunnews.com.
Kompolnas Beri Atensi
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyoroti kasus penganiayaan ini.
Gufron menilai tindakan polisi dalam video yang beredar cukup berlebihan.
"Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan. Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," ujar Gufron, Sabtu (21/12/2024).
Ia meminta supaya kasus ini segera ditangani untuk mencegah rusaknya citra Polri di mata publik.
Baca juga: Polda Maluku Didemo, Warga Tuntut 3 Oknum Polisi Penganiaya Warga Dipecat
"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri," tegasnya.
Gufron juga mengingatkan, korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini dan mendorong mekanisme internal kepolisian untuk menindaklanjuti.