"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tuturnya.
Massa Aksi
Pada Senin (23/12/2024), ratusan massa aksi yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Maluku.
Mereka menuntut tiga anggota polisi yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Rizal Serang diproses hukum hingga tuntas.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 10.42 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mereka menggunakan satu unit mobil pick up yang dilengkapi dengan pengeras suara.
Massa juga membawa sejumlah pamflet bertuliskan tuntutan mereka.
Salah satunya bertuliskan, "Pecat oknum polisi yang bermental preman".
Salah satu orator, Irfan Matdoan mengatakan, aksi tersebut digelar untuk meminta Kapolda Maluku mencopot tiga anggota polisi yang mencederai institusi Polri.
"Kami hadir di sini untuk meminta kapolda memberikan hukuman tegas sekaligus memecat oknum yang menodai kepolisian," ujarnya saat diwawancarai, Senin.
Ia menegaskan, persoalan ini adalah hal serius yang harus diadili dengan seadil-adilnya.
"Jadi ini bukan masalah sepele, permasalahan ini sudah menjalar ke skala nasional, jadi kami minta segera pecat oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu," imbuhnya.
Adapun lebih dari 100 massa yang terlibat dalam aksi memboikot Gedung Polda Maluku untuk mengawal permasalahan ini.
Irfan mewakili massa berharap Kepolisian Daerah Maluku segera mencopot tiga anggota polisi dengan tidak terhormat.
"Tiga oknum polisi dipecat dan diberi sanksi, bila perlu diberhentikan secara tidak terhormat," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul: Aniaya Rizal Serang, Tiga Anggota Polisi Kini Mendekam di Jeruji Besi.
(Tribunnews.com/Deni)(Jenderal Louis MR/Haliyudin Ulima)